Halaman ini menyajikan informasi layanan permintaan data meteorologi terkait alur pelayanan, jenis pelayanan dan informasi tarif pelayanan yang berlaku. Pastikan untuk memahami alur pelayanan data sebelum mengajukan permohonan.
LihatLayanan permintaan jasa informasi dan data meteorologi yang ditujukan kepada masyarakat umum, pihak perusahaan dan stakeholder dengan menerapkan tarif PNBP berdasarkan PP No.47 Tahun 2018.
Ajukan PermohonanLayanan permintaan informasi dan data meteorologi yang ditujukan kepada instansi pemerintah dan mahasiswa(pelajar) untuk mendukung penelitiannya dengan melampirkan surat dari Universitas/Sekolah. Download format surat nol rupiah
Ajukan Permohonan